Proses penciptaan sebuah lagu/musik melibatkan banyak pihak, apalagi jika lagu/musik sudah masuk ke pasaran dan dicetak dalam bentuk fisik ataupun digital . Mulai dari pencipta lirik, composer, performer atau pelaku pertunjukan, produser fonogram, label, hingga lembaga penyiaran menjadi satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Lagu/musik merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual yakni hak cipta. Tiap hubungan yang terjalin antar pihak dalam proses tersebut diikat oleh perjanjian. Salah satu bentuk perjanjian dalam hak kekayaan intelektual dikenal dengan perjanjian lisensi. Lisensi merupakan izin yang diberikan oleh pemegang hak kekayaan intelektual kepada pihak lain berdasarkan perjanjian secara tertulis untuk menggunakan hak ekonomi dari suatu karya. Anda Bosan Baca Berita Biasa? Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam. Hanya Rp 42.000/bulan Berlangganan Sekarang Lawyer dan Konsultan Kekayaan Intelektual, Almaida Askandar, menyampaikan bahwa perjanjian lisensi dapat dilakukan di bawah tangan maupun di hadapan notaris (akta notaris). Jika perjanjian lisensi dilakukan di bawah tangan maka akan ada tambahan saksi untuk membantu di kemudian hari jika terjadi sengketa.
“Tidak mutlak dihadapan notaris (perjanjian lisensi), bisa dibawah tangan. Di kantor saya kalau tanda tangan perjanjian lisensi di bawah tangan diminta ada tambahan saksi, minimal sebagai alat bukti untuk membantu di kemudian hari jika terjadi sengketa,” katanya dalam Talkshow ILUNI FHUI “Memahami Lisensi Film dan Musik”, Rabu (21/4). (Baca: Yuk, Intip Tarif Royalti Musik/Lagu untuk Pemanfaatan Komersial) Dalam pembuatan perjanjian lisensi Almaida mengingatkan beberapa hal penting yang harus diperhatikan oleh semua pihak, yakni lingkup lisensi seperti penggandaan, pengumuman, distribusi, adaptasi, transformasi, jangka waktu lisensi, wilayah, eksklusivitas, sub lisensi, royalti; bagi hasil, dari pendapatan bersih atau kotor, jaminan dari Pencipta/Pemegang Hak Cipta tidak melanggar Hak Cipta pihak lain, persetujuan-persetujuan, pembatasan-pembatasan, audit, pencatatan Perjanjian Lisensi, release and discharge, pemutusan perjanjian, hingga hukum yang berlaku serta penyelesaian perselisihan. Kemudian, perjanjian lisensi harus dicatatkan oleh Menteri dalam daftar umum perjanjian Lisensi Hak Cipta dengan dikenai biaya. Perjanjian Lisensi yang tidak memenuhi ketentuan di bawah ini tidak dapat dicatat dalam daftar umum perjanjian Lisensi jika memuat ketentuan yang mengakibatkan kerugian perekonomian Indonesia, isi perjanjian Lisensi dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan perjanjian lisensi dilarang menjadi sarana untuk menghilangkan atau mengambil alih seluruh hak Pencipta atas Ciptaannya. Jika perjanjian lisensi tidak dicatat dalam daftar umum maka perjanjian lisensi tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga. “Apabila pencatatan dan pengumuman perjanjian lisensi tidak dilaksanakan maka perjanjian tersebut tidak berakibat hukum terhadap pihak ketiga. Untuk biaya pencatatan lisensi Hak Cipta per nomor daftar Rp200.000 dan tarif dapat berubah sesuai PNBP,” jelas Almaida.
hukumonline.com/berita/baca/lt6081875963666/
pentingnya-artis-dan-musisi-memahami-hukum-terkait-hak-cipta