X-PRES PATENT didukung oleh Konsultan Hukum dan Konsultan Kekayaan Intelektual yang mampu bekerja secara profesional sebagai penyedia jasa pelayanan hukum kepada pihak-pihak yang memerlukannya. Jasa pelayanan hukum yang diberikan berupa konsultasi, pendaftaran, menangani dan menyelesaikan Hukum Kekayaan Intelektual seperti merek, hak cipta, paten serta berbagai persoalan hukum lainnya yang ditempuh melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, badan peradilan (litigasi) maupun melalui proses penyelesaian diluar peradilan (Alternative Dispute Resolution).
Sebagai institusi yang bergerak dilayanan jasa hukum, kami percaya bahwa setiap masalah memiliki solusi terbaik. Dalam rangka mencapai solusi terbaik, kami bekerja secara tim yang masing-masing memiliki keahlian sesuai disiplin ilmu yang telah diraih. Penanganan selalu dilakukan secara terpadu dan selalu dikoordinasikan dengan klien, sehingga klien akan dapat mengetahui proses penanganannya secara utuh. Pendekatan ini memungkinkan kami untuk menjaga standar kualitas dan dapat lebih cepat merespon keinginan klien. Dengan metode ini, maka permasalahan hukum dapat ditangani secara komprehensif dari berbagai aspek hukum yang lebih luas dengan akurat, cepat dan tepat.
X-PRES PATENT selalu mengedepankan prinsip profesionalisme, mengutamakan transparansi, dan akuntabilitas. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya sesuai dengan kode etik bidang hukum dan dapat dipertanggung jawabkan.
Tim Kami
Faishal Abdul Aziz (Intellectual Property Consultant)
Haniyah (Partner | Advokat)
Alfian Sangkala (Legal) Alfred Junaidhi (Associate | Advokat)
Agus Fauzi (Partner | Advokat) Arief S (Specialist | Trademark)
Nindya (Finance) Febrianti R (Accounting)
Boy P E (Processing ) Riky (Operational)
Rahmat (IT & Business Development)
Graha Mampang 1st Suite 101 Jl. Mampang Prapatan Raya Kav. 100 Pancoran Jakarta Selatan DKI Jakarta 12790 Indonesia | |
021-798-5454 | |
081314307564 | |
xprespatent@gmail.com | |
faishalabdulazizki@gmail.com | |
www.x-prespatent.com |
@xprespatent |